BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kalimantan Selatan melaporkan Edy Mulyadi beserta seluruh pihak yang terlibat dalam pembuatan dan publikasi konten youtube yang berjudul “Bau Busuk Oligarki dan Ancaman Atas Kedaulatan di Balik Pindah Ibu Kota” ke Polda Kalsel, senin pagi (24/1/2022).
Baca Juga: Kecam Pernyataan Edy Mulyadi, Aliansi Masyarakat Dayak Kalimantan Siapkan Hukum Adat
Dalam laporannya, mereka mempersoalkan pernyataan Edy Mulyadi soal ‘tempat jin buang anak’ genderuwo, kuntilanak hingga kata monyet yang terdengar dalam video.
Hal tersebut menurut Ketua DPD GMNI Kalsel, Muhammad Luthfi Rahman, berpotensi menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu ataupun kelompok.
"Ini juga merupakan bagian kita bersama untuk kita belajar bahwa dalam berbicara di depan publik, berbicara dalam ruang publik itu ada etika-etika dan aturan hukum serta norma kesopanan yang harus kita jaga," ucap Muhammad Luthfi Rahman.
Baca Juga: Klarifikasi Peryataan Gaduh Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Edy Mulyadi Minta Maaf
Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Kalimantan Selatan menyatakan tindakan Edy Mulyadi diadukan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.