YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi berhasil menangkap pasangan suami istri (pasutri) asal Bantul, MHS (51) dan AHR (50), karena menjual bakso ayam tiren. Kepada wartawan, pasutri asal Bantul penjual bakso ayam tiren itu pun curhat untuk mengeluarkan isi hatinya.
MHS tidak menyangkal sudah memproduksi bakso ayam tiren sejak 2015. Ide itu muncul karena ia melihat harga daging ayam yang melambung tinggi.
“Kami sulit menaikkan harga jual, jadi kami cara akal supaya untung,” ujarnya, Senin (24/1/2022).
Baca Juga: 7 Tahun Jualan Bakso Ayam Tiren, Pasutri Bantul Ditangkap Polisi
MHS merasa menyesal atas perbuatannya dan mengaku bersyukur karena telah ditangkap polisi. Ia sadar perbuatannya salah dan dengan ditangkap polisi, maka ia bisa menghentikan usahanya.
Hal senada juga diungkapkan AHR, istri MHS. Ia senang akhirnya tertangkap polisi karena tidak perlu menjelaskan kepada para tetangga yang selama ini mengecer bakso ayam tiren buatannya.
“Pedagang-pedagang saya bisa berhenti berjualan bakso ini karena tahu saya berhenti memproduksi karena tertangkap,” ucapnya.
Baca Juga: Warga Dengar Suara Ledakan Sebelum RUko Bakso Terbakar
Ia juga meminta maaf kepada masyarakat yang selama ini dirugikan karena tertipu bakso ayam tiren.
Pasangan suami istri asal Bantul penjual bakso ayam tiren itu kini meringkuk di sel tahanan dan dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.