SEMARANG, KOMPAS.TV - Polemik pedagang Pasar Kanjengan Blok A, B, E dan F dengan Pemerintah Kota Semarang menyita perhatian dari pengamat hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Kota Semarang.
Pengamat hukum Untag Kota Semarang Edy Lisdiyono menegaskan, siapapun itu sudah semestinya mematuhi keputusan hukum dalam hal ini putusan MA yang memenangkan pedagang Pasar Kanjengan blok A,B,E dan F. Namun jika permasalahan ini bisa di musyawarahkan oleh kedua belah pihak, untuk mencari solusi tepat, menurutnya ada baiknya, apalagi aset tersebut sudah tercatat di aset daerah.
"Solusinya bagi masyarakat yang memohon ataupun mengajukan gugatan yang dikabulkan ya diundang, ataupun mengajak rembuk bersama bagaimana baiknya," ujar Edy.
Hal senada juga diungkapkan Radiyanto, Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Kota Semarang. BPN Kota Semarang telah melaksanakan tugasnya yakni eksekusi, dan kini kuncinya berada di Pemerintah Kota Semarang.
"Jalan tengah lebih enak, daripada berseteru tidak selesai kan.Menunggu kedua belah pihak, antara Kanjengan dan pemkot," kata Radiyanto.
Radiyanto menyarankan agar terjadi titik temu atau mendapatkan solusi terbaik, sebaiknya keduanya saling bermusyawarah dan ini bisa dilakukan meski sudah menjadi putusan MA.
#pasarkanjengan #kotasemarang #pemkotsemarang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.