MANADO, KOMPAS.TV - Polisi menangkap seorang pria di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, berinisial MGM (32) karena diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istri dan anaknya yang baru berusai tiga tahun.
Aksi penganiayaan itu direkam dalam sebuah video dan diunggah oleh istri pelaku hingga viral di media sosial.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, kekerasan ini terjadi di Desa Soataloara, Kecamatan Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kamis (20/1/2022).
"Peristiwa terjadi sekitar pukul 03.00 Wita dan diviralkan oleh korban pada pukul 04.00 Wita melalui akun media sosial Facebook milik korban," kata Jules, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (22/1).
Menindaklanjuti unggahan yang viral di media sosial tersebut, Tim Reskrim Polres Kepulauan Sangihe langsung bergerak cepat mengamankan tersangka.
Baca juga: Viral! Video Seorang Pria Tega Aniaya Istri dan Anaknya, Inilah Alasannya
Pelaku yang merupakan karyawan sebuah koperasi ditangkap saat sedang berada di sebuah rumah kos di Soataloara Tahuna, Kamis (20/1/2022) sekitar pukul 10.00 Wita.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, tersangka mengaku kesal karena sering dimarahi istri saat pulang ke rumah dalam keadaan mabuk.
"Tersangka sendiri mengaku telah melempar sebuah handphone ke arah korban, melakukan pemukulan, dan menendang anaknya," ujar Jules.
Adapun tersangka, kini masih menjalani pemeriksaan.
"Tersangka telah diamankan dan dimintai keterangan di Ruangan PPA Polres Kepulauan Sangihe," tandas Kabid Humas.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.