PONOROGO, KOMPAS.TV - Cekcok dipicu penjualan satu batang pohon jati, seorang anak tega menganiaya ibu kandungnya yang telah renta hingga menderita patah tangan dan luka di kepala. Akibat perbuatannya, pelaku harus meringkuk di tahanan Mapolres Ponorogo, Jawa Timur.
Yainah (86) terpaksa menjalani perawatan di rumah sakit di Ponorogo, Jawa Timur, karena menderita patah tangan kiri dan luka lebam di wajah.
Nenek asal Desa Sendang, Kecamatan Jambon, Ponorogo, ini dianiaya anak kandungnya sendiri, bernama Katimun, karena dipicu penjualan satu batang pohon jati pada tahun 2003 silam.
Saat itu, sang nenek menjual pohon jati seharga 9 juta rupiah, lalu uang itu telah dibagikan langsung kepada 3 anaknya, termasuk kepada pelaku.
Namun, pelaku berdalih sang ibu memiliki hutang 5 juta rupiah hasil dari penjualan pohon jati. Pelaku pun tega mendatangi sang ibu, mendorongnya dari teras rumah hingga tersungkur.
Tim Buru Sergap Polres Ponorogo langsung meringkus pelaku dari rumahnya. Hasil pemeriksaan sementara, pelaku memang telah berkali-kali menganiaya ibu kandungnya sendiri. Meski sang ibu kini telah renta.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Sementara sang ibu yang telah renta, kini menjalani perawatan di rumah sakit.
#beritaponorogo
#anakdurhaka
#ibu
#kasihibu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.