Adapun tujuh terdakwa lainnya, yakni AM (69 tahun), LH (43 tahun), MR (32 tahun), ZB (25 tahun), HD (39 tahun), HI (46 tahun), dan SP (62 tahun) dituntut 2,5 tahun penjara.
Mereka ini orang-orang yang ikut membantu memindahkan bangkai gajah.
Bukhari menuturkan, penyidik menemukan barang bukti caling yang disimpan diduga untuk dijual.
Caling gajah terdapat pada gajah betina, sedangkan gading pada gajah jantan.
Caling gajah banyak dijadikan pipa rokok.
Dua tersangka lainnya yakni, IF (46 tahun) dan MN (68 tahun) yang berperan sebagai perantara untuk penjualan gading kepada penadah dituntut 2,5 tahun penjara.
Diduga gading itu dijual kepada penadah EM (41 tahun) yang juga terdakwa dalam kasus lain, kematian gajah di Aceh Timur.
Dalam perkara kematian gajah di Aceh Timur, EM, penampung gading, telah divonis 3,5 tahun penjara.
Namun, dalam perkara kematian lima ekor gajah di Aceh Jaya, EM masih berstatus sebagai saksi.
Pelanggaran Hukum Berat
Terkait tuntutan hukuman, Program Manager Lingkar Suar Galang Keadilan (LSGK) Missi Muizzan menilai, seharusnya mereka (para terdakwa) itu dituntut maksimal.
Sebab, mereka memperdagangkan organ satwa, dan itu adalah pelanggaran hukum yang berat.
Khususnya, tuntutan 2,5 tahun terhadap dua terdakwa IF (46 tahun) dan MN (68 tahun) yang berperan sebagai perantara perdagangan.
Pasalnya, menurut Missi, tuntutan IF dan MN yang sama besar dengan tujuh terdakwa lain yang hanya ikut membantu memindahkan bangkai gajah tidak adil.
”Saya menduga IF dan MN, perantara, bagian dari jaringan penjualan organ satwa,” kata Missi.
Baca Juga: Kelanjutan Pembantaian GaJah secara Sadis di Aceh, Lima Terdakwa Dituntut Pasal Berlapis
Sumber : Kompas TV/Kompas.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.