AMBON,KOMPAS.TV - Pengumuman penghentian Kasus ini resmi di lakukan pada Kamis (20/1/22), Oleh Kepala Kejari Maluku Tengah A.O Mangontan,SH.,MH, di dampingi Kasi Intel (kastel) Denny Sitomorang, kepala seksi pidana umum (kasi Pidum) Viktor Mailoa,Jaksa penuntut umum (JPU)Moh M Aji Adonis,SH.MH
Perkara yang diselesaikan melaluai keadilan restorasi tersebut adalah tindakan pidana menganiayaan yang dilakukan Tersangka Risky alias Opik dengan korbannya Andi Baco Rahawarin alias Ramli pada hari Minggu tanggal 07 November 2021 sekitar pukul 03:30 WIT.
Kejari menjelaskan perkara yang dihentikan penuntutan itu yakni perkara yang melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana, tentang tindak pidana penganiayaan dengan hukuman penjara di bawa 5 tahun.
"Perkara ini kami sidang dengan satu orang jaksa Penuntut Umum atas nama M Aji Adonis,SH.MH ," ungkap Mangontan.Lebih Jelas Kejari menjelaskan, yang memimpin pelaksanaan restorative justice, mengungkapkan jika restorative justice merupakan program unggulan Kejaksaan Republik Indonesia saat ini.
"Sebagaimana dimaksud dalam PERJA Nomor 15 Tahun 2020, dimana program tersebut sesuai dengan petunjuk Jaksa Agung RI yang bertujuan untuk mengedepankan Hati nurani dalam setiap penanganan perkara tindak pidana umum dan mengedepankan rasa keadilan yang ada di masyarakat," jelas Mangontan.
Menurut Dia, program ini sendiri bisa berhasil dilakukan berkat pendekatan yang dilakukan secara humanis Jaksa Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Malteng dengan Pihak keluarga Korban dan pihak keluarga pelaku.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.