JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Polisi Wanita (Polwan) berinisial R menggugat Kapolda Maluku Utara (Malut) Irjen Pol Risyapudin Nursin ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon.
Hal ini terkait dengan Pemberhentian Tidak dengan Terhormat (PTDH) terhadap dirinya sebagai anggota kepolisian.
Diketahui, mantan polwan berpangkat Bripka ini di-PTHD karena diduga terlibat kasus perselingkuhan dengan salah satu perwira Polda Malut yang berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) dengan inisial SS.
Kabid Hukum Polda Malut Kombes Pol Yudi Rumantoro membenarkan terkait gugatan R kepada Kapolda Maluku.
Menurut penjelasannya, saat ini pihaknya sedang menunggu persidangan terhadap gugatan tersebut.
"Hasilnya belum ada, masih menyerahkan dokumen administrasi yang kurang dilengkapi, terus berproses," kata Yudi, dikutip dari Antara, Kamis (20/1/2022).
Baca Juga: Gelapkan dan Jual Barang Bukti Narkoba, 2 Polisi di Tanjungbalai Dituntut Hukuman Mati
Dia menambahkan, persidangan berikutnya akan dilaksanakan secara daring (zoom). Hal ini dikarenakan Pengadilan berlokasi di Ambon.
Lebih lanjut dia menuturkan pihaknya belum mengetahui secara pasti terkait gugatan yang diajukan Bripka R ini, mengingat masih terdapat kekurangan dan belum bisa untuk menggugat Skep pemecatan.
Yudi menyatakan nanti kalau sudah final baru pihaknya datang ke PTUN Ambon, untuk mengikuti sidang.
Sebelumnya, Polda Malut telah memberikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) sebanyak delapan personelnya, karena melakukan pelanggaran sangat berat.
Kapolda Malut Irjen Pol Risyapudin Nursin menyatakan, pemecatan terhadap delapan personel ini dengan kasus beragam mulai dari tidak masuk tugas hingga perselingkuhan.
"Dari delapan oknum tersebut kasusnya bervariasi mulai dari tidak masuk tugas selama 30 hari lebih dan kasus perselingkuhan, kasus ini semuanya sudah dikeluarkan KEP dan kasus ini sudah dinyatakan selesai,” katanya.
Baca Juga: Kerap Ditanyakan, Ini Besaran Gaji Polwan dan Tunjangannya yang Tak Main-main
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.