JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebelas anggota polisi yang bertugas di wilayah hukum Polres Tanjungbalai menjalani sidang tuntutan perkara penggelapan barang bukti sabu seberat 19 kilogram.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungbalai pada Rabu (19/1/2022), 9 orang dituntut hukuman seumur hidup. Sedangkan dua di antaranya dituntut hukuman mati.
"Kami membacakan tuntutan terhadap 12 orang terdakwa, di mana dua diantaranya Tuharno, dan Wariono dengan hukuman mati. Sedangkan sembilan orang lainnya dituntut seumur hidup," kata jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Tanjungbalai, Rikardo Simanjuntak seperti dikutip dari Tribunnews.
Sembilan orang polisi yang dituntut seumur hidup tersebut adalah Khairuddin, Syahril Napitupulu, Agus Ramadhan Tanjung, Rizky Ardiansyah, Agung Sugiarto Putra, Hendra Tua Harahap, Joshua Samoso Lahabu, Kuntoro, Leonardo Aritonang.
Adapun dua polisi yang dituntut hukuman mati yakni mantan Kanit Narkoba Polres Tanjungbalai, Waryono dan personel Sat Polairud Polres Tanjungbalai, Tuharno.
Baca juga: Gelapkan dan Jual Barang Bukti Narkoba, 2 Polisi di Tanjungbalai Dituntut Hukuman Mati
Kronologi kasus
Berdasarkan nota dakwaan, Rikardo Simanjuntak menjelaskan bahwa kasus ini berawal saat penangkapan Rabu (19/5/2021).
Terdakwa Syahril Napitupulu bersama dengan Khoirudin yang merupakan anggota Satuan Polisi Air Polres Tanjungbalai menemukan kapal kaluk yang membawa narkotika jenis sabu seberat 76 kilogram di perairan tangkahan, Sei Lunang, Kecamatan Sei Kepayang Timur, Kabupaten Asahan yang dibawa oleh Hasanul Arifin dan Supandi di perbatasan Indonesia Malaysia.
"Kemudian, Syahril Napitupulu melaporkan ke Kasat Polair Polres Tanjungbalai, Togap Sianturi, dan langsung memerintahkan Tuharno, Juanda, Hendra, dan Jhon Erwin Sinulingga berangkat menuju lokasi kapal keluk menggunakan kapal patroli Babinkamtibmas," ujar JPU.
Selanjutnya, Leonardo Aritonang, dan Sutikno menggunakan kapal lainnya menyusul untuk mengawal di lokasi penemuan.
"Sesampainya di lokasi, Syahril Napitupulu bersama Khoirudin, Rizky Ardiansyah, Tuharno, Juanda, Hendra, Jhon Erwin Sinulingga, Leonardo Aritonang dan Sutikno membawa kapal kaluk yang membawa sabu 76 kilogram menuju dermaga Polair Polres Tanjungbalai dengan cara ditarik," kata JPU.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.