Lantas Ricardo pun membenarkan.
"Kenapa gak dibongkar? Menyedihkan kita," kata PH terdakwa.
Ricardo mengaku uang hasil pencurian tersebut sudah pihaknya kembalikan. Bahkan ia mengaku mengeluarkan uang Rp 500 juta untuk uang damai.
"Uangnya dikembalikan kepada pihak Mabes pak adalagi kita keluar sebesar Rp 500 juta, kepada saudara Imayanti untuk uang perdamaian," ucapnya.
Baca Juga: Polisi Tangkap Bandar Sabu Jaringan Internasional, Pelaku Simpan Barang Bukti Dalam Bagasi Mobil
Lantas, ketika dicecar terkait pil ekstasi yang didapat di dalam tasnya, kepada Majelis Hakim yang diketuai Ulina Marbun ia mengakui bahwa 1 butir pil ekstasi merupakan hasil pancing beli dari target yang bernama Doger.
"Waktu itu saya beli 150 ribu yang mulia. Saya dapat dari Doger warga S Parman, Gang Pasir atas hasil pancing beli yang mulia," katanya.
Menjawab pertanyaan Majelis Hakim, Ricardo katakan sebagai polisi dirinya berwenang untuk menyimpan hasil pancing beli tersebut selama masih berlaku surat tugas.
Ia mengatakan kalau 1 butir ekstasi hasil pancing beli tersebut tak diserahkan ke kantornya dikarenakan banyaknya kegiatannya.
"Karena masih banyak kegiatan, makanya belum diantar ke kantor yang mulia," ucapnya.
Ia juga menjelaskan kenapa dirinya tak langsung menangkap Doger.
"Karena kita akan membeli 1.000 butir tiga hari kemudian yang mulia. Ijin yang mulia, saya pernah pancing beli 1 kg sabu tidak saya tangkap yang mulia, setelah kita beli 15 kg baru ditangkap yang mulia," ujarnya.
Ketika ditanya Majelis Hakim apakah perbuatannya salah atau tidak, Ricardo tampak tersenyum.
"Dikatakan salah gak juga, dikatakan benar gak juga, karena kita polisi narkoba punya wewenang yang mulia," kata Bripka Ricardo.
Baca Juga: Mengerikan! Kartel Narkoba Meksiko Tembakkan Bom dari Drone ke Markas Saingannya
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.