Kompas TV regional hukum

Rektor UIN Sunan Kalijaga Minta Masyarakat Maafkan Penendang Sesajen: Indonesia Hidup Harmonis

Kompas.tv - 15 Januari 2022, 05:43 WIB
rektor-uin-sunan-kalijaga-minta-masyarakat-maafkan-penendang-sesajen-indonesia-hidup-harmonis
Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta, Al Makin (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Gading Persada

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta, Al Makin, meminta agar masyarakat memaafkan HF (31), penendang sesajen di Gunung Semeru, Lumajang, Jawa Timur.

Salah satu alasan Al Makin meminta agar masyarakat Indonesia, khususnya warga Lumajang memaafkan HF adalah menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia telah hidup selaras dan harmonis.

"Saya sebagai Rektor UIN Sunan Kalijaga memohon kepada seluruh masyarakat Indonesia terutama masyarakat Kabupaten Lumajang di Semeru, tolong maafkan saudara HF ini," kata Al Makin di Gedung PAU UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Jumat (14/1/2022).

Baca Juga: Pelaku Penendang Sesajen di Semeru Ditangkap

Penendang sesajen berinisial HF itu pernah berkuliah di UIN Sunan Kalijaga, tapi drop out pada 2014.

Selain meminta agar masyarakat memaafkan pelaku, AL Makin juga meminta agar pihak penegak hukum memaafkannnya.

"Kewajiban kita adalah memaafkan kepada saudara yang kebetulan khilaf dan mungkin keliru," sebutnya.

"Saya menyerukan baik pemerintah maupun kepolisian, baik pihak yang berkait dengan hukum, tolong dimaafkan pelaku ini," sambungnya.

Saat ini Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur telah menetapkan HF sebagai tersangka.

Sebelumnya diberitakan KOMPAS.TV, HF ditangkap di Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Kamis malam (13/1), sekitar pukul 23.00 WIB.

HF (31) mengaku perusakan itu dilakukan karena tradisi sesajen tidak sesuai dengan apa yang diyakini.

Baca Juga: Fakta Baru Pria Tendang Sesajen di Gunung Semeru, Ternyata HF Sendiri yang Unggah Videonya ke Medsos

"Motif sementara pelaku karena sesajen bukan tradisi yang diyakininya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto kepada wartawan, Jumat (14/1).

Dia menambahkan, penyidik akan terus mendalami motif sesungguhnya dari pemeriksaan yang sedang dilakukan.

HF telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan sesajen tersebut. Ia dijerat pasal pasal 156 dan pasal 158 KUHP tentang penghinaan terhadap golongan tertentu.




Sumber : Kompas.com




BERITA LAINNYA


Sulawesi

Banjir Rendam 12 Kecamatan di Maros

22 Desember 2024, 23:51 WIB

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x