GORONTALO, KOMPAS TV - Anggota DPRD Kabupaten Boalemo Gorontalo Resvin Pakaya yang mengamuk di Bandara Djalaludin Gorontalo beberapa waktu lalu kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Gorontalo.
Kasat Reskrim Polres Gorontalo Iptu Agung Gumara Samosir mengungkapkan proses penetapan tersangka kepada oknum Anggota DPRD tersebut sudah melalui pemeriksaan berbagai ahli. Mulai dari ahli Kesehatan,ahli pidana,ahli bahasa dan ahli ITE.
Dari hasil pemeriksaan ahli tersebut, Resvin ditemukan melanggar undang-undang wabah penyakit menular dan karantina kesehatan dengan tindak pidana penghasutan dan melawan petugas.
Agung menyebut penetapan tersangka baru dilakukan karena pemeriksaan saksi berasal dari satgas covid yang saat ini disibukkan dengan percepatan vaksinasi.
Selain itu, polisi juga terkendala dengan penyesuain waktu para ahli, pasalnya sebagian besar para ahli, diambil dari luar daerah Gorontalo.
Sebelumnya pada bulan Oktober 2021, seorang anggota DPRD Kabupaten Boalemo Gorontalo Resvin Pakaya viral dimedia sosial karena mengamuk di Bandara Djalaludin Gorontalo.
Ia mengamuk karena tak terima dilakukan swab antigen saat tiba di Gorontalo.
Menurut resvin penolakan itu ia lakukan karena memegang hasil swab PCR yang masih berlaku 2 kali 24 jam.
#anggotadprd #kabupatenboalemo #satreskrim
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.