BANJARMASIN, KOMPAS TV - Pasangan suami istri warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan, ditangkap Sat Narkoba Polresta Banjarmasin karena terlibat peredaran narkoba.
Dari mereka polisi menemukan 570,7 gram sabu dan 218 butir ekstasi.
Baca Juga: Diduga Dicuri, Ratusan Mur Jembatan Gantung Pulau Bromo Hilang, Dinas PUPR Lapor Polisi
Pengungkapan berawal dari penangkapan HM di Jalan Tembus Mantuil, Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Selatan pada rabu 5 januari, dengan menemukan 6 paket dengan berat keseluruhan 504,78 gram sabu.
Hasil pengembangan, istri HM kemudian juga ditangkap dan darinya ditemukan narkoba jenis sabu sebanyak 8 paket dengan berat 65,92 gram dan 218 butir ekstasi berwarna merah muda yang disimpan di dalam tas belanja warna biru
“Dengan melakukan penangkapan terhadap 500 gram sabu sabunya dan kemudian pil ekstasinya. Dari pasangan suami istri, setelah dikembangkan ternyata peredaran pertama adalah suaminya, kemudian yang kedua adalah atas nama J istrinya,” terang Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana Atmojo.
Baca Juga: Musnahkan Barang Bukti Narkoba 1,8 Kg Sabu, Kapolresta Banjarmasin : Jumlah Kasusnya Naik
Barang bukti yang ditemukan diantaranya, 2 buah tas, 1 buah handphone, 3 pak plastik klip dan 2 timbangan digital .
Digagalkannya peredaran narkoba yang diduga jaringan lokal ini setara dengan telah menyelamatkan 8.778 warga dari penyalah gunaan narkoba.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.