SUKABUMI, KOMPAS.TV - Seorang pria berinisial TT, Warga Kampung Benteng, Desa Kuta Jaya, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, ditangkap oleh anggota Satreskrim Polres Sukabumi karena telah melakukan ujaran kebencian via media sosial Facebook yang ditujukan kepada Almarhum Ketua MUI Kabupaten Sukabumi.
Saat itu salah satu akun Facebook bernama Suhendi memposting sebuah foto tentang meninggalnya Ketua MUI Kabupaten Sukabumi. Dalam postingan tersebut salah satu akun Facebook bernama Pamungkas mengomentari postingan tersebut dengan ujaran kebencian yang ditujukan kepada Almarhum Ketua MUI.
Sehari setelah itu pelakupun berhasil ditangkap oleh Anggota Kepolisian di rumahnya sendiri. Dari hasil penyelidikan, tidak ada motif apapun pelaku melakukan ujaran kebencian tersebut, pelaku mengaku hanya spontanitas semata, dan pelakupun tidak berafiliasi dengan organisasi manapun.
Dari kasus tersebut, polisipun mengamankan sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, tangkapan layar Facebook yang berisi ujaran kebencian. Kini pelaku mendekam diruang tahanan Polres Sukabumi, dan terancam pidana berlapis, dengan kurungan 16 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.