DENPASAR, KOMPAS TV - Tujuh ekor anakan kera ekor panjang ditemukan petugas Dinas Pertanian Kota Denpasar di salah satu toko hewan di pasar burung Satria, Denpasar, Selasa (11/1/2022) siang. Padahal kera ekor panjang ini dikategorikan sebagai hewan pembawa rabies atau HPR.
Atas temuan tersebut, pedagang langsung diberikan teguran dan surat pernyataan bermaterai yang menyatakan tidak akan lagi berjualan kera ekor panjang maupun hewan jenis lainnya yang membawa rabies. Hal ini dilakukan dalam rangka pengendalian penyakit rabies di Kota Denpasar.
Sementara itu Agus Ali, pedagang kera ekor panjang mengaku mendapatkan kera ekor panjang ini dari Pasar Bringkit, Badung. Kera ini dijual kembali dengan harga 350 ribu rupiah per ekornya.
Pedagang yang ditemukan membandel kembali menjual hewan pembawa rabies, akan diancam pidana enam bulan kurungan penjara, dan denda 50 juta rupiah. Penertiban peredaran HPR ini akan terus dilakukan petugas, sebagai upaya menekan penularan endemi rabies.
#pasarsatria #distankotadenpasar #pemkotdenpasar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.