PONTIANAK, KOMPAS.TV - Hingga tanggal 9 Januari 2022, capaian vaksinasi di Kota Pontianak berdasarkan data pelayanan fasilitas kesehatan, telah mencapai 83,76 persen untuk warga umum dan 51,46 persen untuk warga lansia.
Namun, jika penghitungan ditarik berdasarkan kode nomor induk kependudukan KTP Kota Pontianak yakni 6171, maka capaian vaksin hanya tersisa 67,37 persen. Berkurang setidaknya 16 persen.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Sidig Handanu menyatakan, penarikan data berdasarkan nomor induk kependudukan tidak 100 persen tepat.
Sebab, berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, jumlah penduduk Kota Pontianak sebesar 670 ribu. Namun yang memiliki kode NIK 6171 hanya 605 ribu. Sisanya merupakan warga pindahan dengan kode NIK dari kota asal.
Penghitungan dengan sistem itu menurut kadis kesehatan, merugikan pemerintah Kota Pontianak.
Walaupun ada warga KTP luar Kota Pontianak yang mendapatkan vaksinasi di Pontianak, menurut Sidig Handanu angkanya tidak begitu banyak.
Untuk itu, Dinas Kesehatan Kota Pontianak telah menyampaikan kepada Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, terkait kebijakan tersebut, agar ada kebijakan baru terkait sistem penghitungan capaian vaksinasi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.