BANDUNG. KOMPAS. TV - Pemilik pondok pesantren di kecamatan ciparay ditangkap satreskrim polresta bandung, pelaku ditangkap atas tuduhan kasus asusika terhadap tiga orang santri yang masih di bawah umur.
Lagi kasus kekerasan seksual menimpa santri wati kali ini menimpa tiga orang santri wati yang masih di bawah umur. Ketiganya menjadi korban asusila yang dilakukan pelaku berinisial H yang diketahui sebagai pemilik pondok pesantren modern dikawasan kecamatan ciparay kabupaten bandung.
Dari hasil pemeriksaan korban dan pelaku terungkap perbuatan asusila telah dilakukan pelaku sejak tahun 2019.
Kepada polisi pelaku mengaku melakukan tindakan asusila di lingkungan pesantrendari hasil penyelidikan ada tiga korban yang sudah melapor.
Selain menangkap pelakupolisi juga menyita barang bukti berupa baju korban pelaku dijerat pasal 81 dan 8 undang undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Untuk lebih tahu berita terupdate seputarJawa Barat, bisa klik link di bawah .
IG:https://www.instagram.com/kompastvjabar/
Youtube:https://www.youtube.com/c/kompastvjaw...
Twitter:https://www.twitter.com/kompastv_jabar/
Facebook:https://www.Facebook.com/kompastvjabar/
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/246493/...
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.