SUKABUMI.KOMPAS.TV - Unit Harda Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sukabumi menaikkan status kasus mafia tanah di wilayah hukumnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Kasus itu berdasar pada pelaporan warga yang menjadi korban mafia tanah pada tahun 2019 silam.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah, membeberkan kasus tersebut bermula dari adanya dugaan pemalsuan persyaratan salah satunya Surat Pelepasan Hak (SPH) yang menjadi dasar terbitnya sertifikat bernomor 3507 tahun 2018. Padahal lahan yang bersertifikat itu adalah milik orang lain.
Kronologi kejadiannya berawal dari pemalsuan persyaratan sehingga terbitnya sertifikat SHM 3507 tahun 2018 oleh seseorang inisial RR yang disebut polisi menyewa lahan tersebut pada tahun 2012 kepada korban Hoerudin Gozali. Kemudian oleh RR lahan itu dibuat bangunan ruko. Secara hitam di atas putih antara RR dengan korban masa sewa tersebut harusnya berakhir pada tahun 2017, namun anehnya RR kemudian malah menunjukan sertifikat kepemilikan di atas lahan milik korban.
Anehnya si RR ini mengaku membeli dari korban, namun korban sendiri merasa tidak pernah menjual tanah miliknya. RR sendiri tidak bisa memperlihatkan bukti jual beli tersebut. Sudah ada 12 saksi kita periksa termasuk pihak BPN, luas lahan milik korban 1400 meter persegi. Untuk penetapan tersangka kita akan ekspose segera di waktu berikutnya," kata Dedy.
Sementara itu, Hoerudin Gozali (67) tak hentinya mengucap rasa syukur, kasus mafia tanah yang ia laporkan pada tahun 2019 silam akhirnya oleh dinaikkan statusnya ke penyidikan. Dia mengaku kasusnya sudah lama mengendap sejak membuat laporan.
Warga Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi itu mengaku membuat laporan karena tanah miliknya tiba-tiba berubah kepemilikan di tangan penyewa. Tanah yang berlokasi di Batusapi, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu itu bahkan sudah berubah menjadi sertifikat.
Hoerudin Gozali (67) pelapor dalam kasus tersebut mengaku heran pasalnya pelaporan ke polisi sudah sejak lama namun proses pemblokiran baru dilakukan beberapa tahun kemudian. Kekecewaannya memuncak ketika objek tanah yang ia laporkan itu dijual oleh Rendy Rakasiwi penyewa lahannya.
Dia mengaku lahan miliknya tiba-tiba berubah kepemilikan oleh penyewa lahan. Anehnya, lahan itu juga sudah berubah menjadi sertifikat atas nama penyewa inisial RR. Dari SPH diduga palsu yang ditunjukkan polisi, RR adalah inisial dari nama Rendy Rakasiwi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.