SUKOHARJO, KOMPAS.TV – Pihak Kepolisian Resor (Polres) Sukoharjo merilis penangkapan seorang dokter bedah gadungan berinisal P (47), Selasa (11/1/2022).
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menjelaskan, pelaku yang merupakan warga Karangmalang, Sragen, mengaku sebagai seorang dokter spesialis bedah dan kandungan yang praktik di Jebres dan melakukan penipuan.
“Di mana kasus penipuan ini berawal saat pelaku datang ke rumah korban (Aditya) bersama teman perempuannya. Kebetulan, ibu korban yang merupakan warga Sukoharjo ini, teman dari tersangka,” jelasnya melalui keterangan tertulis di laman Humas Polri.
Selanjutnya, rekan pelaku yang bernama Suyamti memperkenalkan P sebagai seorang dokter spesialis bedah dan kandungan yang praktik di Jebres, Solo.
Baca Juga: Patok Tarif Rp 25-35 Juta, Pelaku Penipuan Rekrutmen Pegawai Pemkot Bekasi Ditangkap!
Dari perkenalan itu, P kemudian datang sendiri ke rumah Aditya, dan menawarkan pekerjaan pada Aditya untuk menjadi PNS di lingkup RSUD Sukoharjo.
Pelaku juga menjelaskan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh korban, salah satunya biaya sebesar Rp75 juta.
“Tetapi pelaku tidak meminta semuanya. Dia hanya minta korban membayar administrasi yang kecil-kecil dulu. Mulai dari Rp250 ribu, Rp350 ribu dan ditotal semuanya mencapai Rp5 jutaan,” lanjut Kapolres.
Untuk meyakinkan korban, pelaku juga memberi kain yang disebutnya akan digunakan sebagai seragam saat dinas di RSUD.
“Di mana pelaku meminta kepada korban untuk menjahitkan kain tersebut sebagai seragam,” jelas Kapolres.
Beberapa hari kemudian, pelaku menghubungi korban dan meminta agar hasil jahitan diantar ke tempat pelaku di daerah Daleman, Baki.
Namun, saat korban mengambil seragam yang dijahit di tempat Yamtini, korban menerima informasi bahwa P bukanlah seorang dokter.
Mendengar hal itu, korban lalu membawa seragam itu pulang dan minta agar pelaku datang.
Baca Juga: Berkas Perkara Dugaan Penipuan Rekrutmen CPNS Anak Nia Daniaty Lengkap dan Siap Disidangkan
“Saat di rumah korban, pelaku ditanya mengenai kebenaran profesinya itu dan ternyata memang benar, bukan dokter. Dari hal itu korban membuat laporan polisi,” imbuh Kapolres.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku, serta mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kuitansi pemberian uang, kain seragam, topi bedah dan motor.
“Pelaku ini pengangguran dan residivis kasus tipu gelap. Dari pengembangan kasus ini, ternyata total sudah ada tiga korban. Hanya saja baru ada satu yang melapor, yaitu Aditya,” tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 372 dan pasal 378 tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.