ACEH, KOMPAS.TV - Rumah milik Asnawi Luwi, seorang wartawan surat kabar Harian Serambi Indonesia terbitan Banda Aceh yang bertugas di Kabupaten Aceh Tenggara, dibakar orang tidak dikenal pada 31 Juli 2019.
Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) Iskandar Muda Kolonel Arh Sudrajat mengatakan Polisi Militer Kodam (Pomdam) Iskandar Muda akan menindaklanjuti kasus pembakaran rumah milik wartawan tersebut setelah diketahui pelaku diduga anggota TNI.
Baca Juga: Purnawirawan Jenderal TNI AD yang Tanahnya Dirampas di Depok Ternyata Mantan Direktur BAIS
"Polda Aceh telah melimpahkan berkas perkara pembakaran rumah wartawan di Kabupaten Aceh Tenggara ke Pomdam Iskandar Muda," kata Kolonel Arh Sudrajat di Banda Aceh seperti dikutip dari Antara pada Selasa (11/1/2022).
Sudrajat menuturkan, Pomdam Iskandar Muda akan melakukan penyelidikan dari bukti permulaan yang ada setelah menerima pelimpahan berkas perkara dari penyidik Polda Aceh.
Sebelumnya, penyidik Polda Aceh mengambilalih penanganan kasus tersebut dari Polres Aceh Tenggara. Setelah itu, penyidik mengirim surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara.
Baca Juga: Bentrok Antarsuku di Jayawijaya Papua Mengakibatkan Korban Jiwa, 2 Kompi TNI Dikerahkan
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan penyidik Polda Aceh sudah melimpahkan berkas perkara dugaan pembakaran rumah wartawan di Kabupaten Aceh Tenggara tersebut ke Pomdam Iskandar Muda.
"Dari hasil penyidikan dan gelar perkara, dugaan pelaku mengarah kepada oknum TNI, sehingga kasusnya kami limpahkan ke Pomdam Iskandar Muda," tuturnya.
Winardy mengatakan penyidik sudah menyampaikan pelimpahan berkas perkara kepada korban. Korban juga sudah mengetahui perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Pomdam Iskandar Muda melalui SP2HP.
Baca Juga: Anggota TNI AL Pemukul Sopir Ojol Berpangkat Mayor, Kini Ditahan Pomal
Ia menuturkan pengambilalihan tersebut bukan karena ketidakmampuan Polres Aceh Tenggara dalam menuntaskan kasus pembakaran rumah insan pers tersebut.
Akan tetapi, pelimpahan penanganan perkara karena ada pertimbangan dan novum yang mengharuskan untuk didalami dan ditangani lebih lanjut.
"Dalam prosesnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh telah memeriksa ulang saksi-saksi dan melaksanakan gelar perkara," ujar Winardy.
Baca Juga: Diduga Tak Terima Disalip, Ojol di Pamulang Dipukul Anggota TNI Berpangkat Mayor
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.