KUPANG, KOMPAS.TV - Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur pada 7 Januari lalu telah mengembalikan berkas perkara kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabee yang merupakan ibu dan anak ke penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda NTT untuk dilengkapi.
P-19 kasus pembunuhan ini dilakukan setelah jaksa meneliti seluruh berkas perkara yang dilimpahkan penyidik Polda NTT karena terdapat kekurangan yang harus dilengkapi penyidik Polda NTT.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Polisi Rishian Krisna yang dikonfirmasi mengakui, sesuai petunjuk jaksa, tim penyidik Polda NTT harus melengkapi berkas pekara tersebut berupa aspek formil dan materil.
Terkait pemenuhan berkas perkara sesuai petunjuk jaksa, pihak Polda NTT tidak merincikan apakah penyidik akan mencari bukti baru yang diambil dari hasil percakapan korban dan sejumlah saksi melalui telepon genggam atau petunjuk lainnya termasuk bukti-bukti yang telah diserahkan tim pencari fakta independen (TPFI) belum lama ini.
#berkasperkara #p19 #poldantt
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.