BOGOR, KOMPAS.TV - Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto memiliki syarat yang harus dipenuhi pihak Holywings jika ingin membuka gerai di wilayahnya.
Bima menegaskan tidak akan memberi izin Holywings beroperasi di Bogor jika menyuguhkan minuman keras (miras) beralkohol di atas lima persen dan pertunjukan layaknya klub malam seperti di daerah lain.
"Untuk menjual miras apalagi ada aktivitas DJ dan lain-lain seperti di kota lain kami tidak akan izinkan," kata Bima seperti diwartakan Antara, Minggu (9/1/2022).
Hal itu, kata dia, mengingat visi Bogor sebagai kota keluarga. Sebab itu, aktivitas bisnis yang diperkenankan antara lain olahraga dan wisata alam serta kuliner.
Dia menekankan, Holywings harus menyesuaikan dengan karakter daerah Bogor yang religius dan ramah keluarga.
Bima mengaku telah memanggil pemilik atau Co Founder Holywings, Ivan Tanjaya, dan mengingatkan terkait hal ini.
"Saya sudah mengundang pemilik Holywings ke Balai Kota kemarin, menyampaikan hal-hal tersebut," ujarnya.
Menurut Bima, Ivan sudah menyanggupi untuk menyesuaikan konsep bisnisnya dengan visi Kota Bogor.
Meski demikian, Bima mengaku telah meminta Holywings tidak beroperasi sebelum Pemerintah Kota Bogor memastikan konsep operasional kafe telah selaras.
Baca Juga: PPKM Level 2, Walkot Bogor Bima Arya dan Satpol PP Sidak Sejumlah Kafe
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.