JAKARTA, KOMPAS TV - Polda Metro Jaya menyatakan akan memulangkan artis sinetron Naufal Samudra yang ditangkap terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.
Diketahui, Naufal Samudra ditangkap Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di rumah orangtuanya, kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, pada Jumat (7/1/2022) pukul 16.00 WIB.
Dari penangkapan tersebut, polisi tidak menemukan barang bukti. Tak hanya itu saja, hasil tes urin kekasih Dinda Kirana ini dinyatakan negatif narkoba.
Berikut fakta hingga akhirnya Naufal Samudra dipulangkan setelah harus menjalani edukasi di pusat rehabilitasi terlebih dahulu.
Terhubung dengan pemasok narkoba Jeff Smith
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, menjelaskan penangkapan Naufal Samudra merupakan pengembangan kasus dari Ridwan, pemasok narkoba Jeff Smith.
Seperti diketahui, Jeff Smith belum lama ini kembali ditangkap polisi karena penyalahgunaan narkoba.
Ridwan juga merupakan pemasok narkoba berjenis Lysergic Acid Diethylamide (LSD) kepada Naufal Samudra beberapa bulan yang lalu.
Rehabilitasi
Dengan tidak adanya barang bukti dan hasil tes urin negatif, polisi akhirnya akan membawa Naufal Samudra untuk menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Setelah diberikan edukasi, Naufal Samudra baru boleh pulang kembali ke rumahnya.
"Iya, dipulangkan. Diserahkan ke RSKO Cibubur dulu untuk edukasi, baru nanti RSKO nanti memulangkan. Iya, hari ini (dibawa ke RSKO)," ucap Zulpan.
Sudah bersih
Sementara itu Naufal Samudra sendiri mengaku bahwa dirinya sudah bersih dari narkoba. Pemain sinetron Mermaid in Love ini mengucapkan terima kasih kepada Polda Metro Jaya yang sudah mengingatkannya kembali akan bahaya narkoba.
Naufal juga tak mempermasalahkan dirinya yang akan dibawa ke RSKO Cibubur karena kaitannya dengan Ridwan.
"Memang sekarang saya posisinya sudah bersih, dan karena memang ada kaitannya sama kasus kemarin, makanya diberikan edukasi sama Polda Metro Jaya. Dan saya ingin berterima kasih sebesar-besarnya," ucap Naufal Samudra.
Pernah direhabilitasi
Diketahui, Naufal Samudra sempat terjerat kasus narkoba pada 13 April 2020.
Dalam kasus tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis terhadap Naufal Samudra dengan hukuman 10 bulan rehabilitasi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.