PAMEKASAN, KOMPAS.TV - Seorang warga di Kabupaten Pamekasan Jawa Timur dianiaya hingga tewas usai tertangkap basah berduaan dengan istri orang di dalam kamar. Korban dianiaya menggunakan bakiak atau alas kaki dari kayu hingga mengalami luka parah di kepala.
M-M, usia 28 tahun, warga Desa Bandaran, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan tergeletak tak sadarkan diri setelah dianiaya oleh J-D.
Baca Juga: Karena Sakit Hati, Seorang Perempuan Bunuh Anak Selingkuhan Suaminya
Pelaku J-D kalap mata begitu memergoki istrinya sedang berduaan bersama korban M-M di dalam kamarnya. Pelaku memergoki istrinya selingkuh dengan korban usai pulang dari melaut. Saat kepergok, istri tersangka hanya mengenakan sarung.
Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Tomy Prambana mengatakan bahwa pelaku J-D menganiaya korban dengan menggunakan bakiak atau alas kaki dari kayu.
Ia dibantu 3 pelaku lainnya, yakni mertuanya berinisial A-J, keponakannya berinisial S-T dan seorang kerabat lainnya. Korban dianiaya hingga sekarat dan meninggal saat dirujuk kerumah sakit akibat luka parah di bagian kepala.
Baca Juga: Petani Ditemukan Tewas Dengan Luka Bacok, Diduga Motif Perselingkuhan
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 338 subsider 351 ayat 3 subsider 170 ayat 2 ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Polisi terus mengembangkan kasus itu untuk memburu satu pelaku lainnya yang masih buron.
#Selingkuh #Pembunuhan #SuamiIstri #Pamekasan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.