PROBOLINGGO, KOMPAS.TV - Kepolisian Resor Probolinggo Jawa Timur membongkar praktik budidaya ganja di lereng gunung bromo. Polisi menangkap 10 orang tersangka dan menyita puluhan bibit tanaman ganja.
10 orang warga asal lereng gunung bromo ditangkap Polres Probolinggo Jawa Timur, karena diduga kuat terlibat praktik budidaya ganja. Kasus itu terungkap setelah polisi menggerebek pesta ganja di rumah Suntoro Adi Wibowo di Desa Wonotoro, Kecamatan Sukapura, pada malam pergantian tahun baru.
Baca Juga: Polisi Gerebek Rumah Warga yang Dijadikan Tempat Menanam Ganja
Polisi mengembangkan kasus itu hingga berhasil menciduk 10 orang tersangka dan menemukan 17 bibit ganja yang ditanam dalam polibag dan 20 bibit ganja yang ditanam di ladang sayur khas bromo.
Usia tanaman ganja saat diamankan masih 1 hingga 2 bulan. Namun ada satu pohon ganja yang sudah berusia 4 bulan. Polisi juga menyita 4 paket ganja kering siap edar.
Tersangka Suntoro Adi Wibowo mengaku mendapatkan bibit ganja dari Kabupaten Lumajang dengan tujuan untuk dikonsumsi pribadi.
Baca Juga: Penyelundupan Ganja ke Dalam Lapas Digagalkan, Barang Bukti Nyangkut di Pagar
Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi menduga budidaya ganja itu dikendalikan oleh pengedar ganja jaringan luar daerah. Modusnya, bibit ganja ditanam bercampur dengan sayuran, seperti kentang dan bawang pring, untuk mengelabui petugas.
Para tersangka bakal dijerat Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
#Ganja #Narkotika #GunungBromo #Sayuran #PolresProbolinggo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.