SEMARANG, KOMPAS.TV - CL (37), warga Griya Beringin Asri, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah harus berurusan dengan kepolisian lantaran menggunakan joki vaksin Covid-19.
Kasus ini terbongkar saat tenaga kesehatan di Puskesmas Manyaran, Semarang Barat curiga dengan KTP yang dibawa joki vaksin.
Awalnya, CL memiliki keperluan pekerjaan ke luar kota. Jasa transportasi yang akan digunakan mengharuskan penumpang sudah divaksinasi Covid-19.
CL kemudian mendaftarkan diri ke Puskesmas Manyaran, Semarang Barat untuk mendapatkan vaksin Covid-19.
Baca Juga: Polisi Gagalkan Praktik Joki Vaksin di Puskesmas Manyaran Semarang
Pada tetangganya yang bernama IR (48), CL kemudian membuat alasan tidak bisa hadir vaksinasi di Puskesmas Manyaran karena keluar kota.
Dari pembicaraan tersebut, IR kemudian mengenalkan DS untuk menggantikan CL menerima suntikan vaksin.
CL pun mau dan berjanji memberikan imbalan sebesar Rp500 ribu. Dengan janji imbalan itu, DS bersedia.
Pada 3 Januari 2022, CL menerima undangan untuk menerima vaksinasi. Bukannya hadir, CL malah menggunakan joki vaksin DS.
Baca Juga: Resmi Jadi Tersangka, Abdul Rahim Sang Joki Vaksinasi Covid-19 Terancam 1 Tahun Penjara
DS kemudian datang ke Puskesmas Manyaran, Semarang Barat dengan membawa KTP CL untuk administrasi penerima vaksin.
Namun saat tenaga kesehatan melakukan pemeriksaan identitas, terdapat perbedaan ciri fisik calon penerima vaksin dengan identitas yang dibawa, yakni foto di KTP berbeda dengan wajah calon penerima vaksin.
Lataran curiga DS merupakan joki vaksin, petugas Puskesmas langsung melaporkan temuan tersebut ke kepolisian.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.