BANDUNG, KOMPAS.TV - Satreskrim Polrestabes Bandung, kembali menangkap empat pelaku pengguna jasa prostitusi anak berusia 14 tahun, yang dijadikan PSK melalui aplikasi media sosial. Kini polisi masih memburu tiga belas pelaku lainya.
Satu per persatu pelaku pemerkosa anak usia 14 tahun di Kota Bandung berhasil ditangkap Satreskrim Polrestabes Bandung, Terbaru polisi berhasil menangkap empat pelaku lagi yang merupakan penguna jasa prostitusi online. kempat pelaku berinisial A-S, N-O-P, A-A dan O-I.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Aswin Sipayung menjelaskan, saat ini polisi terus memburu para pelaku, baik penguna jasa dan juga pelaku yang terlibat dalam kasus ini. Polisi telah menangkap tujuh pelaku dari dua puluh pelaku pemerkosa dan ekploitasi anak usia di bawah umur.
Para pelaku di jerat dengan pasal 76, pasal 88, UU nomor 23 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Untuk lebih tahu berita terupdate seputarJawa Barat, bisa klik link di bawah .
IG:https://www.instagram.com/kompastvjabar/
Youtube:https://www.youtube.com/c/kompastvjaw...
Twitter:https://www.twitter.com/kompastv_jabar/
Facebook:https://www.Facebook.com/kompastvjabar/
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.