JAKARTA, KOMPAS.TV - Mery Anastasi (30), seorang dokter yang membakar sebuah bengkel hingga menewaskan tiga orang sekaligus dijerat pasal berlapis.
Hal itu disampaikan Kasi Pidana Umum Kejari Kota Tangerang Dapot Dariarma saat agenda pembacaan dakwaan dalam sidang perdana Mery di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Selasa (4/12/2022) kemarin.
"Dakwaan kami buat secara alternatif, (yakni) Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 187 ayat 3 KUHP, dan Pasal 187 ayat 1 KUHP," ujarnya dalam rekaman suara, dikutip dari Kompas.com, Rabu (5/12/2022).
Baca juga: Fakta Baru Kasus Dokter Bakar Bengkel hingga Tewaskan Pacar dan Orang Tuanya Diungkap Paman Korban
Dijelaskanya, Pasal 340 KUHP yaitu tentang pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, sedangkan Pasal 187 KUHP tentang pidana bagi orang yang sengaja menimbulkan kebakaran yang membahayakan nyawa atau barang dan mengakibatkan orang meninggal.
Dapot mengatakan, dalam berkas perkara yang diterima dari kepolisian, terdapat unsur kesengajaan yang dilakukan oleh Mery saat membakar bengkel itu.
Namun, Kejari Kota Tangerang hendak mengumpulkan terlebih dahulu fakta-faktanya dalam sidang-sidang selanjutnya.
"Kalau bicara unsur kesengajaan, dalam berkas perkara itu ada, cuma nanti kita lihat dari fakta persidangan, nanti ketika kita melakukan pemeriksaan saksi dan proses pemeriksaan terdakwa maupun korban," kata Dapot.
Dia menyebutkan, saat sidang berlangsung Selasa kemarin, terdakwa Mery tidak dihadirkan secara langsung. Mery dihadirkan secara virtual (online) lantaran kondisinya yang tengah hamil.
"Kondisi dia (Mery) sekarang sedang dalam kondisi hamil. Mudah-mudahan sehat-sehat saja sehingga persidangan bisa berjalan dengan lancar," katanya.
Baca juga: Terungkap Motif Dokter Bakar Bengkel hingga Tewaskan Pacar dan Orang Tuanya, Hubungan Tak Direstui
Dalam kesempatan tersebut, Dapot menambahkan bahwa sidang selanjutnya beragendakan pemeriksaan beberapa saksi.
Adapun Mery ditangkap pada 10 Agustus 2021 lalu.
Ia ditangkap setelah membakar bengkel di Cibodas, Tangerang, Banten, pada 6 Agustus 2021, yang menewaskan tiga orang sekaligus.
Ketiga korban tewas masing-masing berinisial LE (35), yang merupakan pacar Mery. Kemudian, dua korban lainnya berinisial ED (63) dan LI (54), merupakan kedua orang tua korban LE.
Ia nekat membakar bengkel itu karena tidak direstui orang tua pacarnya untuk menikah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.