Kompas TV regional berita daerah

Nekat Palsukan Buku Nikah Seorang Pria Ditangkap Polisi

Kompas.tv - 5 Januari 2022, 09:46 WIB
Penulis : KompasTV Jateng

SUKOHARJO, KOMPAS.TV - Darmardi, warga Dukuh Sengon, Kelurahan BegajahKabupaten Sukoharjo Jawa Tengah, nekat membeli buku nikah palsu seharga Rp 2,5 juta untuk mengelabuhi tetangganya. Buku nikah palsu tersebut atas nama Darmadi dan Hartini, yang terbit pada tanggal 12 Januari tahun 2015, dikeluarkan oleh KUA Plosoklaten, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Berbekal buku nikah palsu, keduanya sudah hidup serumah selama 8 tahun, dan aman dari pertanyaan para tetangga.

"Ada yang nawarin, kalo bisa ada yang bisa mengusahakan. Kalo gitukan, namanya saya di sini ruwet banget ya, sudah mentok. Kalo ada yang mengusahain ya monggo," kata Darmadi.

Tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUH Pidana tentang pemalsuan surat akta-akta autentik, dengan ancaman hukuman paling lama 8 tahun penjara.

"Untuk pelaku artinya yang membuat atau menerbitkan buku nikah ini sudah meninggal sehingga tidak dapat kita lakukan penyidikan. Saudara Darmadi ini orang yang menggunakan buku nikah palsu tersebut, sehingga kita kenakan pasal 263 dengan ancaman penjara paling lama delapan tahun penjara," ujar AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Kapolres Sukoharjo.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka mendekam di tahanan Polres Sukoharjo, Jawa Tengah.

#bukunikahpalsu #sukoharjo #polressukoharjo

 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x