BANDUNG, KOMPAS.TV - Polda Jawa Barat telah menetapkan Habib Bahar bin Smith menjadi tersangka atas kasus penyebaran berita bohong, Senin (3/1/2022) malam. Habib Bahar ditetapkan tersangka terkait dengan ceramahnya di Bandung. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman pun mengungkapkan kronologi kasus hingga Bahar menjadi tersangka. Kombes Pol Arief Rachman menyebutkan hal itu berawal dari laporan TNA terkait kegiatan ceramah Habib Bahar bin Smith.
"Kasus ini berawal ketika adanya laporan dari saudara TNA tentang kegiatan ceramah BS pada 11 Desember 2021 di Margaasih, Kabupaten Bandung berkaitan dengan ucapan BS saat ceramah yang mengandung berita bohong. Lalu diupload atau ditransmisikan oleh saudara TR ke dalam akun YouTube lalu disebarluaskan sehingga viral di media sosial," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman. "Itulah yang menjadi pokok perkara pidana yang sedang disidik Polda Jawa Barat," lanjut Kombes Pol Arief Rachman. Kasus ini bermula dari laporan yang dibuat pelapor di Polda Metro Jaya tanggal 17 Desember 2021 dengan nomor laporan B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021. Laporan itu dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Polda Jawa Barat lantaran lokasi TKP berada di Jawa Barat. Editor: Androw Parama
Untuk lebih tahu berita terupdate seputarJawa Barat, bisa klink link di bawah .
IG :https:www.instagram.comkompastvjabar
Youtube :https:www.youtube.comckompastvjaw...
Twitter :https:www.twitter.comkompastv_jabar
Facebook :https:www.Facebook.comkompastvjabar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.