BANDUNG, KOMPAS.TV - Penceramah Bahar bin Smith resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Barat setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Senin (3/1/2022).
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengungkapkan Bahar Smith kini telah berada di berada dalam sel.
"BS (Bahar Smith) ditahan di Rutan Mapolda Jabar, sekarang sudah berada di dalam sel," kata Ibrahim dikutip dari Antara, Selasa (4/1/2022).
Bahar Smith sudah melakukan pemeriksaan terlebih dulu sebelum proses penahanan termasuk melakukan tes antigen. Hasil pemeriksaan memastikan Bahar Smith dalam keadaan sehat.
"Memang diawali dengan pemeriksaan kesehatan. dari pemeriksaan kesehatan kondisinya cukup sehat," lanjutnya.
Ibrahim menyatakan Bahar Smith akan menjalani pemeriksaan untuk melengkapi penyidikan setelah kepolisian melakukan gelar perkara.
"Masih ada rangkaian kelengkapan keterangan-keterangan dan kelengkapan administrasi penyidikan yang harus diselesaikan, dan harus diperiksa untuk keterangan tambahan," katanya.
Diberitakan sebelumnya Bahar Smith
dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE jo Pasal 55 KUHP.
Adapun proses hukum terhadap Bahar Smith bermula dari adanya Laporan Kepolisian bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.
Bahar bin Smith dilaporkan oleh seseorang berinisial TNA akibat adanya dugaan penyebaran berita bohong saat mengisi ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada 11 Desember 2021.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.