BANDUNG, KOMPAS.TV - Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong atas ceramahnya, Senin (3/1/2022).
Sebelumnya, kasus ini bermula dari laporan yang dibuat pelapor di Polda Metro Jaya pada 17 Desember 2021 dengan nomor laporan B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.
Kemudian, laporan tersebut dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Polda Jawa Barat lantaran lokasi TKP berada di Jawa Barat.
Baca Juga: Alasan Bahar bin Smith Langsung Ditahan: Dikhawatirkan Larikan Diri dan Hilangkan Barbuk
Selain itu, mayoritas saksi juga berada di wilayah hukum Polda Jawa Barat.
"Dilimpahkan ke Polda Jabar dengan pertimbangan hukum tentunya karena tempat kejadian perkara dan saksi-saksi mayoritas berada di wilayah hukum Polda Jabar," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (3/1/2022).
Ada pun Bahar bin Smith dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.
Penyidik menjerat Habib Bahar bin Smith dengan pasal berlapis, yakni Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A UU ITE Jo Pasal 55 KUHP.
Editor: Androw Parama
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.