BANDUNG, KOMPAS.TV - Polda Jawa Barat resmi menetapkan penceramah Bahar bin Smith tersangka kasus penyebaran berita bohong, Senin (3/1/2022) malam.
Bahar bin Smith ditetapkan tersangka atas dugaan ujaran kebencian yang disampaikannya dalam sebuah video ceramah di Bandung beberapa waktu lalu.
Polisi menyampaikan alasan terkait penahanan terhadap Bahar.
"Penahanan tentunya penyidik memiliki alasan subjektif dan objektif," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman, Senin (3/1/2022).
Baca Juga: Kronologi Bahar bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penyebaran Berita Bohong
Ada pun alasan subjektif yang diambil penyidik lantaran dikhawatirkan Bahar melarikan diri dan mengulangi perbuatannya, termasuk menghilangkan barang bukti.
"Alasan subjektif dikhawatirkan mengulangi tindak pidana, dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," katanya.
Sementara, untuk alasan objektif adalah pasal-pasal yang disangkakan pada kedua tersangka di atas lima tahun penjara.
"Alasan objektif bahwa ancaman hukuman terhadap pasal-pasalnya yang disangkakan kedua tersangka di atas 5 tahun penjara," kata Kombes Pol Arief Rachman.
Ada pun pasal yang menjerat Bahar mengandung hukuman di atas 5 tahun penjara. Adapun Bahar dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A UU ITE Jo Pasal 55 KUHP.
Editor: Faqih
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.