KOMPAS.TV - Mulai Januari 2022, pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas wajib dilaksanakan oleh satuan pendidikan pada Level 1, 2, dan 3 PPKM.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) RI meminta kepala daerah tak melarang atau menghalangi pelaksanaan PTM ini.
Semua sekolah di seluruh wilayah di Indonesia wajib melakukan PTM, sesuai ketentuan SKB 4 Menteri terbaru yang berlaku per awal Januari 2022.
Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah, Jumeri meminta agar pemerintah daerah (Pemda) tak melarang digelarnya PTM bagi sekolah yang telah memenuhi kriteria melaksanakan sekolah tatap muka terbatas.
Jumeri juga mengingatkan kepada orang tua atau wali murid, bahwa saat ini, PTMT bukanlah pilihan, tetapi kewajiban.
Di sisi lain, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo berharap pembelajaran tatap muka bagi siswa SD belum diterapkan 100 persen.
Baca Juga: 136 Kasus Omicron di Indonesia, Presiden Jokowi: Tidak Ada Lagi Dispensasi Karantina!
Pasalnya, belum seluruh siswa SD mendapatkan vaksin Covid-19.
Selain itu, anak SD belum dapat dengan baik melindungi diri.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.