BANJAR, KOMPAS.TV - Perbaikan Jalan Menteri 4 Martapura yang ditargetkan selesai akhir tahun 2021 ini dipastikan gagal rampung.
Hingga akhir tahun, target yang dicapai pihak kontraktor pelaksana hanya 61%.
Baca Juga: Jalan Berlubang, Warga Tanam Pohon Pisang Sebagai Bentuk Protes
Tak selesainya pembangunan jalan sesuai target membuat kontraktor pelaksana akan mendapatkan denda dari dinas pupr kabupaten banjar sesuai kontrak yang berlaku.
"Terpaksa kita Kenakan denda karena kontrak kerjanya sudah habis tanggal 27 kemarin, mereka terpaksa menggunakan hak menyelesaikan pekerja di 50 hari kalender," ucap M. Solkhan, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banjar.
Perbaikan jalan sepanjang 500 meter tersebut telah memasuki tahapan pembenahan drainase yang masih kurang sepanjang 50 meter, namun untuk pengaspalan belum sama sekali terlaksana.
Baca Juga: Baru Capai 60 %, Perbaikan Jalan Gubernur Syarkawi Terkendala Curah Hujan Tinggi
Pihak kontraktor pelaksana diberikan tambahan waktu maksimal 50 hari, sejak tanggal adendum dibuat yakni tanggal 27 desember 2021 untuk merampungkan proyek sebesar 4 miliar rupiah yang melingkupi pembuatan drainase dan pengaspalan jalan tersebut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.