RIAU, KOMPAS.TV - Kejaksaan Negeri Rokan Hulu menyita uang sebesar Rp2 miliar rupiah lebih terkait kasus dugaan korupsi alkes di RSUD Rokan Hulu, Riau.
Uang disita dari dua tersangka yang merupakan Direktur dan Komisaris sebuah perusahaan.
Uang sebesar Rp2,92 miliar lebih, disita dari dua tersangka berinisial SR dan AS.
Baca Juga: 13 Tersangka Dugaan Korupsi Rumah Sakit Ditangkap, Kerugian Negara Hingga Rp22 Miliar!
SR merupakan Direktur PT Bintang Bumi Sumatera, sedangkan AS merupakan Komisaris pada perusahan yang sama.
Kasus dugaan korupsi alkes di RSUD Rokan Hulu Riau merugikan negara mencapai Rp2 milyar lebih.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Rokan Hulu telah menetapkan empat orang tersangka, yakni Direktur RSUD Rokan Hulu periode 2017, Direktur RSUD Rokan Hulu periode saat ini, Direktur PT Bintang Bumi Sumatera dan Komisaris di perusahaan yang sama.
Baca Juga: Jaksa KPK Beberkan Nama-Nama Penikmat Uang Korupsi Bupati Bintan
Saat ini para tersangka di tahan di rumah tahanan negara Kabupaten Rokan Hulu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.