BANDUNG, KOMPAS.TV- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Asep N Mulyana menyebut berdasarkan fakta-fakta yang sudah terungkap di persidangan hingga saat ini, aksi Herry Wirawan perkosa belasan santriwati merupakan kejahatan luar biasa.
“Ini sekali lagi kejahatan luar biasa tentu pemberantasannya harus luar biasa. Ini kejahatan serius,” tegas Asep usai sidang ke-11 kasus pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan terhadap belasan santriwati di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (30/12/2021).
Melansir Tribunnews, Jumat (31/12), sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi itu menghadirkan lima orang saksi.
Saksi tersebut dua orang merupakan ahli pidana dan psikologi, dua orang dari Kementerian Agama (Kemenag), dan satu saksi terakhir merupakan istri Herry Wirawan.
Baca Juga: Fakta Baru! Herry Wirawan Perkosa Belasan Santriwati di Depan sang Istri, Jaksa: Otak Mereka Dicuci
Asep yang juga bertindak sebagai salah satu jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus itu menganggap Herry Wirawan telah melakukan kejahatan luar biasa yang direncanakan sejak lama.
Hal ini didapat dari keterangan para saksi.
Dalam melakukan aksinya, kata dia, Herry melakukan pencucian otak dan ancaman yang membuat korban tidak berdaya.
"Perbuatan terdakwa ini termasuk dalam kategori dengan ancaman psikis, yaitu membekukan otak korban sehingga secara sukarela mau melakukan apapun yang diminta oleh pelaku," katanya.
Herry juga melakukan aksinya dengan rapi. Ia merencanakan semua aksi bejatnya hingga semua korban dan istrinya mau melakukan apa yang dikehendakinya.
Baca Juga: Bikin Geram! Herry Wirawan Bekukan Otak Hingga Perkosa Santri Depan Istri!
"Jadi, bukan hanya trauma saja, tadi ada psikolog sudah didalami secara luas bahkan kami dapat pembelajaran lebih bagaimana kemudian perbuatan yang dilakukan secara bertahap dan berencana untuk bagaimana ada keinginan terdakwa diikuti oleh si korban termasuk istrinya," jelas Asep.
Sebelumnya diberitakan KOMPAS.TV, pada sidang ke-11 tersebut terungkap juga aksi bejat Herry Wirawan perkosa belasan santriwatinya juga dilakukan di depan sang istri.
“Boro-boro melapor, istrinya pun tidak berdaya. Jadi, dia disuruh, ibu tinggal di sini, bahkan mohon maaf, ketika istri pelaku mendapati suaminya kemudian pada saat malam tidur malam naik ke atas dan mendapati pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh pada korban, dia (istrinya) tidak bisa apa-apa," ungkap salah satu JPU, Asep N Mulyana.
Baca Juga: Fakta Baru Kasus Pemerkosaan Santriwati, Herry Wirawan Kelabui Dokter dan Bidan soal Usia Korban
Di persidangan juga terungkap bahwa pelaku telah mencuci otak istrinya sang sendiri dan belasan korban sehingga mereka secara suka rela menuruti semua keinginan pelaku.
"Jadi, kalau teman-teman bertanya kenapa ini baru terungkap sekarang, kenapa istrinya tidak mau melapor. Di dalam istilah psikolog ada dampak-dampak dirusak fungsi otak sehingga orang tidak bisa membedakan mana itu benar dan salah," kata pria yang juga Kajati Jawa Barat itu.
Sumber : Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.