MAKASSAR, KOMPAS.TV – Polisi akhirnya menahan 13 orang tersangka kasus dugaan korupsi Rumah Sakit Batua Makassar, Sulawesi Selatan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulsel. Hal itu dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan dan tidak kabur saat momen pergantian tahun baru.
"Kami tahan biar mereka masuk tahanan semua dulu," ujar Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Fadli, Kamis (30/12/2021), dilansir dari Antara.
Penahanan tersebut dilaksanakan setelah proses pemberkasan terhadap beberapa tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P21. Adapun 13 tersangka tersebut masing-masing berinisial, SR MA, AN, MW, HS, FM, AS, MK, AIHS, DR, ATR, RP dan AEHS.
"Sudah lengkap semua. Kami tahan dulu dari pada kemana-mana. Ini kan mau tahun baru. Jadi 13 orang ini kami tahan semua," terang Kompol Fadli.
Dalam hal ini, kepada seluruh tersangka tetap dilaksanakan pemeriksaan kesehatan guna memastikan kesehatan yang bersangkutan termasuk tes Covid-19 selama proses penahanan.
Adapun peran yang dipegang dari para tersangka, seperti AN sebagai Pengguna Anggaran (PA) SR selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK), MA sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan FM sebagai panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP).
Baca Juga: Kasus RS Batua, Wali Kota Makassar Dicecar 20 Pertanyaan
Selanjutnya, untuk HS, MW, AS bertiga merupakan Kelompok Kerja (Pokja) II. Lalu, MK sebagai Direktur PT SA (pemenang tender), AIHS selaku Kuasa Direktur PT SA, AEHS sebagai Direktur PT TMSS, DR dan APR adalah Konsultan Pengawas CV SL, serta RP sebagai Inspektor Pengawasan.
Dari 13 tersangka ini, penyidik menjerat mereka dengan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto 55 ayat (1) ke 1E KUHPidana.
Sebagai informasi, Rumah Sakit Batua tipe C terletak di Jalan Abdulah Daeng Situasi, Kecamatan Manggala, Makassar. Anggaran proyek tersebut sebesar Rp25,5 miliar yang diambil dari APBD tahun 2018. Proyek ini dikerjakan PT SA namun belakangan mangkrak.
Dari hasil penyelidikan serta audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditemukan kerugian negara senilai Rp22 miliar. Selain itu, polisi menyebut ada pengaturan pemenang lelang oleh Pokja II.
Bahkan, pengerjaan tidak sesuai spesifikasi termasuk addendum kontrak. Komponen mutu bangunan buruk sehingga BPK menilai proyek ini total loss atas kerugian keuangan negara.
Baca Juga: Polda Sulsel Tetapkan 13 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Rs Batua
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.