PINRANG, KOMPAS.TV - Satuan reskrim polres pinrangsulawesi selatankini meningkatkan status hukum kasus joki vaksin dari penyelidikan ke penyidikan. Setelah memeriksa 17 saksi termasuk sang joki vaksin rahim polisi pun meningkatkan status hukum kasus ini ke penyidikan.
Rencananya polisi akan melalukan gelar perkara sebelum menetapkan tersangka. Dalam kasus ini, polisi bakal menerapkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara atau denda 1 juta rupiah.
Sebelumnya, Abdul Rahim, warga Kelurahan Bentengnge, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan mengaku menjadi joki vaksin dengan total 17 kali suntikan, karena masalah ekonomi.
Upah sebagai buruh bangunan ia akui tak cukup untuk kebutuhan sehari-hari. Dampak vaksin yang dirasakan Abdul Rahim hanya mengantuk dan ngilu di bagian tangan yang divaksin.
#jokivaksin
#polrespinrang
#vaksinasi
Sumber : Kompas TV Makassar
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.