BANDUNG. KOMPAS. TV - Seorang kepala desa di garut jawa barat terancam hukuman 20 tahun penjara karena melakukan korupsi dana bantuan langsung tunai total dana yang diselewengkan lebih dari 370 juta rupiah yang semestinya diperuntukan bagi 224 penerima manfaat.
Kepala desa ngamplang kecamatan cilawu kabupaten garut jawa baratmenjadi tersangka kasus korupsi dana BLT.
Kasus ini mulai terungkap pada tahun 2020 tahun anggaran tahap 1 dan di bulan juni tahap 2 ada 1 rw dengan jumlah 24 orang yang tidak mendapatkan haknya selain itu dari periode bulan juni hingga desember 2020, pihak polres garut menemukan sebanyak 200 keluarga manfaat yang tidak menerima haknya dari bantuan langsung tunai.
Sebanyak 32 saksi mulai dari pihak desaDPMD, BPKAD, kecamatan dan pihak bank sudah diperiksa polres garut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Untuk lebih tahu berita terupdate seputarJawa Barat, bisa klik link di bawah .
IG:https://www.instagram.com/kompastvjabar/
Youtube:https://www.youtube.com/c/kompastvjaw...
Twitter:https://www.twitter.com/kompastv_jabar/
Facebook:https://www.Facebook.com/kompastvjabar/
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.