BANDUNG, KOMPAS.TV - Sidang kasus pemerkosaan Herry Wirawan terhadap santriwati berlanjut di Pengadilan Negeri Bandung dengan menghadirkan 6 orang saksi.
Baca Juga: 4 Saksi Memberatkan Perbuatan Herry Wirawan
Pada sidang yang digelar kemarin (28/12), ke enam orang saksi yang dihadirkan di antaranya dokter, bidan, kerabat korban dan kerabat terdakwa.
Sidang dilakukan tertutup, terkait kasus pemerkosaan belasan santriwati dengan terdakwa Herry Wirawan.
Baca Juga: Pemerkosa Santriwati Herry Wirawan Jalani Sidang Lanjutan, PN Bandung Gelar Tertutup
Seusai persidangan, Dewan Pembina Komisi Nasional Perlindungan Anak, mengungkap, adanya ajakan aborsi dari terdakwa, namun ditolak para korban.
Sidang selanjutkan akan mendengarkan keterangan dari istri terdakwa.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.