PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Para pedagang di 8 pasar tradisional di Kabupaten Batang tidak lagi membayar retribusi dengan manual. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Batang kini sudah menerapkan sistem E-retribusi di pasar tradisional Kabupaten Batang.
Delapan pasar tradisional di Kabupaten Batang tersebut yaitu, Pasar Induk Batang, Bandar, Limpung, Subah, Plelen, Warungasem, Tersono dan Bawang.
Sebagian E-retribusi ini juga untuk menekan kebocoran pendapatan asli daerah. Nanti hasil retribusi yang didapatkan untuk memperbaiki bangunan pasar yang bocor dan keperluan lainnya.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Tegal, Taufik Amrozi menyebut bahwa transaksi nontunai mau tidak mau harus dilakukan. E-retribusi ini dalam rangka digitalisasi dengan memanfaatkan teknologi informasi.
Berharap dengan E-retribusi pendapatan bisa dipantau langsung melalui bank dan aplikasi. Serta ada transparansi dan akuntabel, dan menghindari kontak langsung uang tunai yang bisa jadi sarana penularan virus.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.