MAKASSAR, KOMPAS.TV - Satreskrim polsek ujung bulu kabupaten bulukumba langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku penikaman terhadap pegawai minimarket. Hasilnya polisi berhasil menangkap pelaku.
Tidak butuh waktu lama polisi berhasil menangkap pelaku yang baru berusia 20 tahun. Dari hasil penyelidikan pelaku mengaku menikam korban lantaran sakit hati dengan perkataan korban. Pelaku kemudian mengambil pisau yang berada di etalase mini market.
Kini pelaku harus menjalani pemeriksaan di kepolisian dan terancam pidana dua tahun penjara.
#bulukumba
#penikaman
#minimarket
Sumber : Kompas TV Makassar
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.