KUPANG, KOMPAS.TV - Belum lama ini negara Sri Lanka mendaftarkan alat musik sasando sebagai hak kekayaan intelektual negara tersebut pada Organisasi Hak atas Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) di Jenewa, Swis.
Menanggapi pengklaiman ini, Gubernur Nusa Tenggara Timur, Viktor Laiskodat yang dikonfirmasi mengakui, alat musik tersebut menjadi masalah karena selama ini Pemerintah Indonesia belum mendaftarkannya sebagai hak kekayaan intelektual dari pulau Rote.
Karena itu, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur segera mendaftarkan alat musik yang terbuat dari daun lontar tersebut sebagai salah satu kekayaan intelektual yang telah diciptakan sejak dahulu kala di pulau Rote.
Alat musik sasando yang diklaim ini biasanya dimainkan mengunakan jari dan merupakan salah satu ikon kebanggaan provinsi Nusa Tenggara Timur karena merupakan warisan leluhur yang terkenal unik dan hanya ada di pulau Rote.
#sasaando #haki #pemprovntt
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.