PINRANG, KOMPAS.TV - Satuan Reskrim Polres Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan menaikkan status kasus joki vaksin dari penyelidikan ke penyidikan.
Polisi pun terus menyidik kasus yang menghebohkan dunia kesehatan itu.
Polisi menyebut telah memeriksa 17 saksi, termasuk pria yang mengaku sebagai joki vaksin bernama Abdul Rahim.
Sebelum menetapkan tersangka, rencananya polisi akan kembali melakukan gelar perkara.
Baca Juga: Tiga Pengguna Joki Vaksin Jalani Vaksinasi
Dalam kasus ini, polisi bakal menerapkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara atau denda 1 juta rupiah.
Sebelumnya, Abdul Rahim, warga Kelurahan Bentengnge, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan mengaku menjadi joki vaksin dengan total 17 kali suntikan, karena masalah ekonomi.
Upah sebagai buruh bangunan ia akui tak cukup untuk kebutuhan sehari-hari.
Dampak vaksin yang dirasakan Abdul Rahim hanya mengantuk dan ngilu di bagian tangan yang divaksin.
Baca Juga: Antisipasi Covid 19 Libur Nataru, Penumpang Bus Di Periksa Vaksinasi Dan Antigen
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.