MAKASSAR, KOMPAS.TV - Perayaan malam pergantian tahun ditiadakan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Pemerintah kota (Pemkot) mengimbau agar seluruh tempat yang berpotensi mengundang kerumunan tutup pukul 9 malam.
Pemkot Makassar akan menutup sejumlah lokasi pusat keramaian jelang malam pergantian tahun.
Tempat keramaian yang akan ditutup, yakni Center Point of Indonesia, Pantai Losari, dan Lapangan Karebosi.
Petugas gabungan akan disigakan untuk memantau mobilitas masyarakat saat tahun baru.
Warga diimbau untuk merayakan malam pergantian tahun di rumah masing-masing.
Lantas, apa saja peraturan yang dilarang saat perayaan tahun baru nanti? Dan berlaku di mana saja aturan ini?
Baca Juga: Siapkan Posko Rapid Test, Pemerintah Bandung Akali Alasan Aplikasi PeduliLindungi yang Eror
Apa sanksi yang akan diberikan jika ada yang melanggar peraturan dengan tetap mengadakan perayaan tahun baru dan membuat kerumunan?
Bentuk pengawasan seperti apa saja yang akan dilakukan?
Untuk mengetahui kebijakan terkait perayaan akhir tahun di Makassar, Sulawesi Selatan, kita sudah terhubung dengan Jurnalis Kompas TV yang memantau dan melaporkan langsung.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.