KOMPAS.TV - Polisi tidak menahan pengemudi mobil di Medan, Sumatera Utara yang terekam kamera pemantau, memukul seorang remaja di parkiran mini market meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi beralasan tersangka tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun dan hanya dikenakan wajib lapor ke polisi.
Pengemudi mobil yang menyenggol motor dan menganiaya remaja di Medan, Sumatera Utara tidak ditahan oleh polisi meski ditetapkan sebagai tersangka.
Alasan polisi lantaran ancaman hukuman yang dikenakan kepada tersangka di bawah lima tahun tentang perlindungan anak.
Baca Juga: Miris! Pelaku Penganiayaan Hanya Dihukum 40 Hari Penjara, Korban Tak Terima!
Meski tidak ditahan, tersangka dikenakan wajib lapor seminggu sekali ke penyidik.
Kasus penganiayaan terhadap remaja ini berawal dari rekaman kamera pemantau yang viral di media sosial.
Tersangka sebagai pengemudi mobil masuk ke area parkir minimarket dan menyenggol sepeda motor pada 16 Desembar lalu.
Pengendara mobil ini justru emosi dan menganiaya korban. Korban yang masih berstatus pelajar kelas 3 SMA mengalami luka di bagian pipi dan sudah dilakukan visum untuk menguatkan laporan ke pihak kepolisian.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.