MEDAN, KOMPAS.TV - Seorang pria yang memukul dan menendang pemuda di depan minimarket di kawasan Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara, berhasil ditangkap polisi.
Diketahui, pelaku merupakan pemilik mobil Toyota Land Cruiser Prado bernomor polisi BK 995 yang menghajar seorang pelajar SMA Al-Azhar berinisial FL (16) di depan minimarket.
Baca Juga: Ibu Korban Minta Pemilik Mobil yang Pukuli Anaknya Depan Minimarket Dipenjara: Jangan Semena-mena
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan pelaku berhasil ditangkap di salah satu kafe yang tak jauh dari rumahnya pada Jumat (24/12/2021) malam.
"Enggak kabur, cuma lagi keluar sebentar ke kafe dekat rumahnya," kata Hadi, Sabtu (25/12).
Adapun pelaku penganiayaan terhadap remaja 16 tahun itu diketahui bernama Halpian Sembiring Meliala. Ia merupakan Wakil Pembina Satgas PDI Perjuangan Sumut.
Oleh polisi, Halpian Sembiring Meliala sempat diperlihatkan kepada awak media di kantor polisi pada Sabtu (25/12) siang.
Baca Juga: Pengemudi Mobil yang Aniaya Pemuda di Depan Minimarket Resmi Jadi Tersangka, Pelaku Diburu Polisi
Halpian Sembiring hanya bisa terdiam. Sepatah katapun tidak ada yang keluar dari mulutnya.
Selain itu, Halpian juga lebih banyak menundukkan kepalanya bahkan tak menoleh sedikitpun kepada awak media.
Baru setelah diberikan kesempatan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus memberikan klarifikasi, Halpian melontarkan beberapa patah kata, namun apa yang disampaikannya sangat pelan.
Bahkan, saking pelannya suara Halpian, beberapa awak media sempat meminta pelaku untuk berbicara dengan suara lantang.
Adapun identitas pelaku yang ternyata Halpian Sembiring Meliala itu terungkap berkat keterangan Komandan Satgas PDI Perjuangan Sumut, Darmawansya Sembiring.
Baca Juga: Viral! Detik-detik Pria Bermobil Prado Aniaya Pesepeda Motor
Darmawansya membenarkan bahwa Halpian Sembiring Meliala adalah kader PDI Perjuangan yang menjabat sebagai Wakil Pembina Satgas PDI Perjuangan Sumut.
Darmawansya mengakui bahwa Halpian Sembiring Meliala memukul dan menganiaya FL.
Hanya, Darmawansya membantah mengenai informasi yang viral di media sosial itu tidak sesuai fakta.
Darmawansya menuduh FL terlebih dahulu berlaku tidak sopan kepada Halpian Sembiring Meliala, sehingga terjadi penganiayaan.
Sementara ibunda korban bernama Ina berharap pelaku penganiayaan terhadap anaknya dapat dipenjara. Hal ini sebagai bentuk pelajaran agar tidak semena-mena terhadap orang lain.
Sumber : Tribunnews.com/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.