BANJAR, KOMPAS.TV - Harapan masyarakat untuk menerima bantuan bagi yang terdampak banjir, terpaksa harus terbentur aturan dari pemerintah pusat.
Hal ini diakui pihak BPBD Kabupaten Banjar, meskipun logistik di BPBD Banjar telah siap disalurkan, namun bantuan untuk warga di Kabupaten Banjar belum dapat dilakukan.
Baca Juga: Perbaikan Jalan Liang Anggang - Bati-bati Belum Selesai, LSM di Banjarmasin Layangkan Tuntutan
Menurut Plt Kalak BPBD Kabupaten Banjar, M. Riza Dauly mengaku sangat berkeinginan membantu masyarakat yang saat ini mulai terdampak banjir.
Namun berdasarkan aturan, bantuan baru dapat disalurkan kepada warga terdampak banjir apabila status kebencanaan di suatu daerah telah masuk tanggap darurat.
Namun hingga kini status bencana di Kabupaten Banjar belum lagi ditetapkan sebagai siaga darurat.
BPBD Banjar mengaku siap membantu masyarakat yang terdampak banjir namun tetap sesuai aturan, yakni warga yang terdampak banjir baru akan mendapatkan bantuan.
Jika telah mengungsi ke lokasi posko yang telah disediakan Pemerintah Kabupaten Banjar.
"Apabila saat siaga darurat ini ada masyarakat yang merasa terganggu kehidupan dan penghidupannya silakan mengungsi ke posko yang kami siapkan," ucap Plt Kepala BPBD Kabupaten Banjar, M. Riza Dauly.
Baca Juga: Banjir Kabupaten Banjar, Warga Buat Dipan dan Rakit untuk Persiapan Evakuasi
Hingga saat ini, Kabupaten Banjar memang belum menetapkan status tanggap darurat bencana.
Kondisi banjir di Kabupaten Banjar belum menyebabkan aktivitas warga lumpuh seperti banjir yang terjadi pada awal tahun 2021.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.