TANGERANG, KOMPAS.TV - Korban yang menyaksikan langsung sidang putusan dua terdakwa penganiayaan, di Pengadilan Negeri Tangerang ini protes, tidak puas dengan putusan Majelis Hakim.
Baca Juga: Polisi Soal Kasus Viral Penyerangan dan Penganiayaan Pekerja di Kantor Ekspedisi Jaktim
Korban mengharapkan kedua terdakwa dihukum sesuai dengan pasal 170 KUHP tentang tindakan kekerasan terhadap seseorang, dengan hukuman 2 tahun penjara.
Namun, hakim ternyata hanya memberikan hukuman penjara selama 1 bulan 10 hari.
Kuasa hukum menjelaskan, awalnya masuk dalam pasal pengeroyokan dengan pasal 170 KUHP, namun hakim menjatuhkan terdakwa di tindak pidana ringan menjadi pasal 352 KUHP.
Sebelumnya kedua terdakwa, yang merupakan bapak dan anak ini di ketahui sempat mengeroyok korban, hingga korban mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.